Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019

IMPLEMENTATION OF ARTICLE 8 PARAGRAPH (2) LETTER A AND B OF MAYOR REGULATION OF BLITAR NUMBER 43 OF 2018 CONCERNING MANAGEMENT AND DEVELOPMENT OF STREET VENDORS

Riza Luky Febriansah (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2019

Abstract

Riza Luky Febriansah, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Faculty of Law, Universitas Brawijaya Email: rizalukyf@gmail.com   ABSTRACT In management and development of street vendors, there are still many violations that occur. In Blitar City, there are many street vendors that caused various negative impacts, namely changing of social, economic and environment. It is because the activities of street vendors are carried out on sidewalks and roads. Furthermore, the problem is also related to hours of operation and licensed venues. In fact, there is a Mayor Regulation of Blitar concerning management and development of street vendors. In the positive way, street vendors open job opportunities. Thus, government plays an important role in regulating street vendors without prohibiting their right to do business. This type of research is empirical legal research conducted based on the fact in the field and the research approach used sociological juridical approach through legal aspect within the scope of social interaction in society. Data analysis technique applied qualitative descriptive approach that it is done by presenting the result of interview, then drawn the conclusion. From the result of the research, based on the legal theory, management and development of street vendors, it is still not maximum. Specifically, the problem lies on the legal culture which the role of the society are very important concerning the implementation, lack of awareness, and lack of literacy culture in society. Therefore, it gave a bad impression in the implementation of government regulations. Keywords: Implementation, Street Vendors, Management and Development   ABSTRAK Dalam penataan dan pembinaan pedagang kaki lima masih banyak terdapat pelanggaran yang terjadi. Di Kota Blitar terjadi menjamurnya pedagang kaki lima sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif mulai dari perubahan sosial, ekonomi dan lingkungan. Karena aktivitas pedagang kaki lima dilakukan di atas trotoar dan ruas-ruas jalan. Serta permasalaha terkait jam operasional dan perizinan tempat. Padahal terdapat peraturan Walikota  Blitar terkait penataan dan pembinaan pedagang kaki lima. Dilihat sisi positif pedagang kaki lima membuka lapangan pekerjaan. Maka dari itu pemeritah berperan penting dalam mengatur para pedagang kaki lima tanpa harus melarang hak mereka dalam berusaha. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dilakukan pada fakta dilapangan dan pendekatan penelitian adalah yuridis sosiologis melalui aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di masyarakat. Teknik analisis data adalah diskriptif kualitatif prosedur pemecahan masalah dengan memaparkan hasil wawancara dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian disimpulkan berdasarkan teori hukum, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima ini kurang maksimal. Sesuai analisis masalah sangat spesifik terdapat dalam kultur hukum karena peran masyarakat sangat penting dalam pelaksanaannya, kurangnya kesadaran dan rendahnya literasi masyarakat sehingga menjadi kesan yang buruk pada implementasi peraturan pemerintah. Kata Kunci: Implementasi, Pedagang Kaki Lima, Penataan dan Pembinaan.

Copyrights © 2019