Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019

BATASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM MUDHARIB DALAM WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH MUQAYYADAH DENGAN AKAD YAD AL-AMANAH DI BANK SYARIAH

Muhammad Fakhrun Najah (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2019

Abstract

Muhammad Fakhrun Najah, Dr. Reka Dewantara, S.H.,M.H., Ranitya Ganindha, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fakhrun13@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai batasan tanggung jawab hukum mudharib dalam wanprestasi pada pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan akad yad al-amanah di bank syariah. Terdapat beberapa pendapat terkait penggunaan akad yad al-amanah pada perjanjian mudharabah, sehingga setiap perjanjian tersebut berpengaruh pada akibat hukum atau batasan tanggung jawab hukum mudharib ketika terjadi wanprestasi. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung pemilik modal selama kerugian tidak dikarenakan kelalaian pengelola, jika kerugian itu diakibatkan kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola  harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Mengkaji dari Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah pada bagian ketiga angka 3 bahwa: “pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disegaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan”. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah pembuktian seperti apa yang akan dilakukan shahibul maal untuk membuktikan bahwa mudharib telah melakukan wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah tersebut dan bagaimana pula bentuk batasan tanggung jawab mudharib berdasarkan undang-undang yang berlaku dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. Kata Kunci : Tanggung Jawab hukum, Mudharib, Wanprestasi, Mudharabah, Akad Yad Al-amanah.  ABSTRACT This research discusses the limitations of legal liability for mudharib in the case of breach of contract on muqayyadah mudharabah finance with the yad al-amanah contract at an Islamic bank. There are a number of opinions related to the use of the yad al-amanah contract in the mudharabah contract, so that each contract has an effect on the legal consequences or the limitation on legal liability of mudharib in the case of breach of contract. Mudharabah business profits are divided according to the contract set forth in the contract, whereas if there is a loss, it will be borne by the owner of the capital as long as the loss is not due to negligence of the manager, if the loss is due to fraud or negligence of the manager, then the manager must be responsible for the loss. Reviewing the Fatwa of the National Sharia Council Number: 07 / DSN / MUI / IV / 2000 concerning Mudharabah Finance, in the third part number 3: "Basically, in mudharabah, there is no compensation, because this contract is mandatory (yad al-amanah), except as a result of intentional error, negligence, or breach of contract ". An interesting issue to be reviewed is proof of what the shahibul maal will do to prove that mudharib has done breach of contract on the mudharabah finance and what is the form of limitation of mudharib liability based on applicable regulations. Keywords: Legal responsibility, Mudharib, breach of contract, Mudharabah, Yad Al-amanah contract

Copyrights © 2019