Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2019

ANALISIS YURIDIS BATASAN TANGGUNG JAWAB PADA HYBRID PRODUCT DALAM HAL TERJADINYA RISIKO PADA LAYANAN JASA KEUANGAN ANTARA BANK DAN PERUSAHAAN FINTECH DALAM LAYANAN JASA KEUANGAN

Mochamad Fahrizal Nooryaqin (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2019

Abstract

Mochamad Fahrizal Nooryaqin, Dr. Reka Dewantara  S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya fahrizaln914@gmail.com ABSTRAK Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai batasan tanggung jawab pada hybrid product dalam hal terjadinya risiko pada layanan jasa keuangan antara bank dan penyelenggara fintech. Hybrid product dalam layanan jasa keuangan adalah gabungan antara lebih dari satu (1) lembaga keuangan baik formal maupun non formal. Mengenai tanggung jawab pada lembaga perbankan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Peraturan tersebut mengatur tentang tanggung jawab lembaga perbankan dan mitigasi risiko dalam terjadinya layanan jasa keuangan. Sedangkan pada penyelenggara fintech khususnya peer to peer lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, dalam peraturan tersebut penyelenggara fintech hanya dijadikan sebagai pengelola platform, dalam peraturan tersebut juga tidak disebutkan tanggung jawab penyelenggara fintech jika terjadi risiko dalam layanan jasa keuangan.  Peneliti melakukan pengkajian mengenai batasan tanggung jawab dalam hybrid product antara lembaga perbankan dan penyelenggara fintech bagaiamana batasan tanggung jawab tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu peneliti mendasarkan pada teori tanggung jawab. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana batasan tanggung jawab pada hybrid product dalam hal terjadinya risiko pada layanan jasa keuangan antara bank dan penyelenggara fintech dan bagaimana tanggung jawab lembaga bank dan penyelengara fintech dalam hybrid product. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka peneliti menyimpulkan bahwa tanggung jawab lembaga perbankan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sedangakan bagi penyelenggara fintech mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Karena dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 hanya menjadikan penyelenggara fintech sebagai marketplace atau pihak ketiga. Kata Kunci : Hybrid Product, Layanan Jasa Keuangan, Tanggung Jawab  ABSTRACT Levies paid by capital market supporting professions are regulated in Government Regulation Number 11 of 2014 concerning Levies by Financial Services Authority. This regulation is effectuated following Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority. This research is aimed to find out whether the levies charged from capital market supporting professions governed in Government Regulation Number 11 of 2014 concerning Levies charged by Financial Services Authority is relevant to Law Number 11 of 2014 concerning Financial Services Authority and what legal consequence is caused. Based on the issue and the theory of legislative hierarchy, the research problem involves how are levies charged from capital market supporting professions as governed in Government Regulation Number 11 of 2014 concerning Levies charged by Financial Services Authority and Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority analysed? And what is the legal consequence of the levies for capital market supporting professions? This research was conducted based on normative-juridical method, statute and case approaches. The legal materials used involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were analysed by employing grammatical and systematic interpretations. The research has found that the matter on levies charged from capital market supporting professions in the Government Regulation is not relevant to those governed in Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority because the professions are the parties responsible to perform non financial services and to support transaction based on their skills. The legal consequence caused is the loss faced by the capital market supporting professions. To resolve this dispute, the principle of Lex Superiori Derogat Legi Inferiori is applied, where levies charged from the professions need to be excluded. Keywords: capital market, capital market supporting professions, levies

Copyrights © 2019