Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2019

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENGULANGAN TINDAK PIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG)

Marshal Aryuhda (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2019

Abstract

Marshal Aryuhda, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : aryuhdamarshal@gmail.com   ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan terdapat narapidana yang berstatus umum dan narapidana yang berstatus residiv. Tidak tercapai nya tujuan dari sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarkatan membuat penuhnya kapasitas Lembaga Pemasyarakat Kelas I Malang. Terdapat faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana yang menjadikan seorang mantan narapidana untuk membuat pengulangan tindak pidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis penologi. Teknik analisis data yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah teknik analisis data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden. Hasil penelitian disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana dapat dibagi dengan faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal yaitu faktor yang terdapat diluar narapidana, dalam hal ini mencakup kondisi lingkungan dan kondisi ekonomi. Faktor internal, yaitu terdapat pada sifat kejiwaannya, faktor keluarga, dan faktor pendidikan. Dengan beberapa kondisi tersebut berpotensi untuk melakukan pengulangan tindak pidana.Kata Kunci : Faktor-Faktor, Pengulangan, Tindak Pidana, Residiv, Residivis

Copyrights © 2019