Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2019

KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM SISTEM PEER TO PEER LENDING LAYANAN KEUANGAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Firmansyah Fikri Hayqal (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2019

Abstract

Firmansyah Fikri Hayqal, Dr. Herman Suryokumoro S.H., M.S., SH., Setiawan Wicaksono S.H., M.Kn Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : firmansyahfikri97@gmail.com RINGKASAN Fintech merupakan salah satu inovasi dalam layanan keuangan, inovasi tersebut menyasar lembaga-lembaga keuangan di Indonesia termasuk koperasi simpan pinjam. Namun inovasi layanan keuangan tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan layanan keuangan konvensional saat ini. Seperti halnya perbedaan kegiatan usaha fintech peer to peer lending yang memungkinkan setiap orang dapat menggunakan layanan keuangan tersebut (terbuka) dengan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam.yang hanya melayani para anggota (tertutup). Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi pokok permasalahan adalah Apakah Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Sebagai  Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi sesuai dengan PP No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, Undang – Undang  Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /pojk.01/2016 Tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, kegiatan usaha antara layanan keuangan berbasis teknologi informasi dengan koperasi simpan pinjam tidak sesuai karena  kegiatan usaha koperasi simpan pinjam merupakan cerminan dari tujuan pembentukan koperasi itu sendiri. Sehngga lingkup kegiatan usaha koperasi hanya sebatas dari dan untuk anggota sendiri. Perbedaan kegiatan usaha tersebut membuat koperasi simpan pinjam sebagai layanan keuangan berbasis teknologi informasi dapat menggunakan PP No.9 Tahun 1995 sebagai payung hukum dalam melakukan kegiatan usaha berbasis teknologi informasi (asas Lex superior derogat legi inferiori) Kata Kunci : Koperasi Simpan Pinjam, Peer to Peer Lending, Fintech Saving and Loan Cooperatives regarding Information Technology-based Peer-to-Peer Lending Financial Service Firmansyah  Fikri Hayqal, Dr. Herman Suryokumoro S.H., M.S., dan Setiawan Wicaksono S.H., M.Kn, Hukum Perdata Bisnis, Faculty of Law Universitas Brawijaya Email: firmansyahfikri97@gmail.com ABSTRACT Fintech is an innovation in financial services, where it is addressed to finance companies in Indonesia, including saving and loan cooperatives. However, this kind of service is different from conventional service form today, in which, for example, peer-to-peer lending fintech enables people to use this service in saving and loan cooperatives (open) that only give services to their members (closed). This research aims to find out whether the role of saving and loan cooperatives in providing loans to members based on information technology is in line with Government Regulation Number 9 of 1995 concerning Arrangement of saving and loan by cooperatives. This research refers to normative juridical method, where it concludes that the financial activities based on information technology performed by the cooperatives as mentioned above are not relevant to the objectives of the establishment of the cooperatives, where cooperatives are aimed for their members and they are from members. When this is the case, however, Government Regulation Number 9 of 1995 can be referred to as a source of legal protection to support the information technology-based financial activities (principle of Lex superior derogate legi inferiori).   Keywords: saving and loan cooperative, Fintech, peer-to-peer lending

Copyrights © 2019