Roy Candra Tri Prastyo Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya roycandratp@gmail.com ABSTRAK Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tindak pidana yang disertai penyertaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apakah putusan hakim pada kasus yang disertai penyertaan dapat dijadikan sebagai alat bukti surat terhadap rekan-rekan terdakwa yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana untuk menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka, mengingat pengaturan mengenai alat bukti surat yang terdapat dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih menimbulkan multitafsir karena tidak terdapat klasifikasi surat secara rinci. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang fokus pada studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis bahan hukum primer melalui proses analisis sistematis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dinyatakan sebagai pejabat negara, oleh karena itu produk hukum hakim yang berupa putusan dapat menjadi alat bukti surat. Surat dikatakan memiliki nilai keabsahan apabila memenuhi beberapa kualifikasi yaitu terkait keaslian dokumen, isi sebuah dokumen, dan apakah dokumen tersebut dilaksanakan sesuai dengan isinya. Dengan demikian putusan hakim dapat sah untuk dijadikan sebagai alat bukti surat. Kata Kunci: Putusan Hakim, Alat Bukti Surat, Tersangka.  ABSTRACT According to Indonesian judicial system, any criminal conduct with involvement of a person is regulated in legislation. Can judges’ decisions regarding criminal case with involvement of individuals be provided as pieces of written evidence before all defendants involved in the crime as the basis with which a person is declared as a defendant, recalling that the regulation concerning pieces of written evidence in Article 187 of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Code Procedure still triggers multi-interpretation since there is no classification of written decisions in details. This research was based on normative juridical method with statute and conceptual approaches focused on library research. The materials for the research were analysed based on systematic method to analyse the primary data. The research result concludes that according to Article 31 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, judges serve as government officials, meaning that legal products issued by judges in the form of written document can be provided as written evidence. Written document can serve as evidence as long as it meets several qualifications regarding the authenticity of the document, the content, and whether things are conducted based on the content written in the document. Therefore, the judges’ decisions can legally be provided as written evidence. Keywords: judges’ decision, written evidence, defendant.
Copyrights © 2019