Irma Triastuti, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn., Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : itsme.ir@outlook.com ABSTRAK Pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 dimana rahasia bank dapat dibuka dengan izin melalui prosedur dari Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan setelah Indonesia meratifikasi pertukaran informasi keuangan pada tahun 2017, Presiden telah mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kini sudah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017. Latar belakang dibuatnya Undang – Undang ini, adalah merupakan bentuk komitmen Indonesia pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban memenuhi komitmen keikutsertaan dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis setelah meratifikasi skema pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) bersama anggota G-20 dan Organisasi untuk Kerja Sama Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan dibidang perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris, penelitian ini difokuskan pada pengumpulan data – data yang diperoleh dari lapangan kemudian dikaji kembali menurut peraturan perundang – undangan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku pada saat tertentu berdasarkan fakta-fakta selama pelaksanaan penelitian. Kata Kunci : Akses Informasi keuangan, Data Nasabah, Perpajakan  ABSTRACT Based on Law Number 7 of 1992 amended to Law Number 10 of 1998 concerning Banking and Governor Regulation of Bank Indonesia Number 2/19/PBI/2000, bank confidentiality can be accessed only with official permit that requires procedure granted by the Governor of Bank Indonesia and Minister of Finance after Indonesia ratified financial information exchange in 2017. The President issued Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2017 that governs access to financial information for taxation reason, where it has been stipulated as a Law Number 9 of 2017. This law making is seen as a commitment of Indonesia to international agreement concerning taxation that is required to fulfil commitment to taking part in financial information exchange following the ratification of financial information exchange scheme or Automatic Exchange of Information (AEOI) with members of G-20 and organisation for Economic co-operation and Development (OECD). The Directorate General of Taxes is authorised to gain access to financial information from financial services according to the standards set in financial information exchange in taxation. This research employed empirical juridical method, focused on data collected from the field, followed by analysis based on legislation. The descriptive-qualitative analysis method used was aimed to obtain a complete description regarding law that exists at a certain time in line with the facts found during the research activities. Keywords: access to financial information, client’s data, taxation.
Copyrights © 2019