Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA PIDANA DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Izzat Nabelah Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2020

Abstract

Izzat Nabelah Ali, Bambang Sugiri, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email: nizzatclover@yahoo.co.id Abstrak Pertimbangan hukum hakim dalam menentukan berat ringannya pidana dalam putusan adalah suatu sistem penjatuhan putusan oleh hakim menjelaskan bahwa hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa antara minimum umum sampai dengan maksimum khusus, meskipun hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, tetapi hakim tidak boleh secara sewenang-wenang menuruti perasaan subjektifnya. Hakim harus tetap berpikir obyektif dalam menjatuhkan putusan guna tercapainya nilai-nilai keadilan yang menjadi tolak ukur utama dalam penjatuhan putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian membahas mengenai analisis pertimbangan hukum hakim berdasarkan aspek hukum pidana formil dan materiil. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor :1018 K/PID.SUS/2017, Putusan Nomor: 2476K/PID.SUS/2017, Putusan Nomor :516 K/PID.SUS/2016, Putusan Nomor :1784 K/PID.SUS/2016, Putusan Nomor :233 K/PID.SUS/2017 dianalisis berdasarkan aspek formil dan aspek materiil. Hasil Penelitian juga membahas mengenai analisis dari putusan terhadap pemenuhan tujuan hukum. Kata kunci : Peertimbangan hukum hakim, Tindak pidana korupsi, Tujuan Hukum, kerugian keuangan negara ABSTRACT The judge’s legal consideration in determining the severity of criminal punishment in a decision is required by the judge in a system to pass a judgement. It implies that the judge holds an authority to decide how mild or severe the punishment is for a defendant, ranging from general minimum to specific minimum. Despite this authority, the subjectivity should not interfere the judgement passed. Objectivity should be the main fundamental for a judge to pass a judgement to fulfil the principles of justice. This research was based on normative juridical method with statute and case approaches that were connected to the existing issue. The research data was analysed with grammatical and systematic interpretations. The research result learns that the analysis of the judge’s legal consideration is based on both procedural and substantive law. Supreme Court Decision Number 1018 K/PID.SUS/2017, Decision Number 2476K/PID.SUS/2017, Decision Number 516 K/PID.SUS.2016, Decision Number 1784 K/PID.SUS/2016, Decision Number 233 K/PID.SUS/2017 were analysed based on procedural and substantive aspects. The research result also discusses the analysis of the decision regarding the fulfilment of the legal objective. Keywords: judge’s legal consideration, criminal corruption, legal objective, state’s financial loss

Copyrights © 2020