Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020

IMPLEMENTASI PASAL 24 AYAT (1) HURUF C PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PRT/M/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (Studi di Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum Sumber Supiturang Kota M

Andrias Yusrizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2020

Abstract

Andrias Yusrizal, Agus Yulianto, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: andriasyus29@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini membahas permasalahan mengenai pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan dari penyelenggaraan sistem penyediaan air minum berbasis HIPPAM. Penelitian ini dilakukan di Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum Sumber Supiturang Kota Malang. Hal yang melatar belakangi penelitian ini adalah karena kurang terlaksanannya dengan baik sistem pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap HIPPAM Sumber Supiturang dalam penyediaan air minum dan air bersih di Kelurahan Mulyorejo Kota  Malang. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal, sedangkan pendekatan yang digunakan yuridis sosisologis yang kemudian dihubungkan dengan suatu penafsiran gramatikal untuk menganalisis teori Negara Hukum, kewenangan, Peraturan Menteri, dan Peraturan Perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pasal 24 Ayat (1) huruf C Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum belum terlaksana dengan baik dan belum maksimal karena kurangnya tingkat kepatuhan dan rutinitas fungsi dalam pengelolaan HIPPAM Sumber Supiturang. Seharusnya dari pihak terkait seperti Kelurahan dan Dinas PUPR Kota Malang rutin mengecek dan mengawasi pengelolaan dan pelaksanaan HIPPAM Sumber Supiturang agar penyediaan air minum dan air bersih di Dusun Supiturang tersalurkan Secara merata, transparan, dan sesuai pada manajemen mutu. Kata Kunci : Implementasi, Sistem Penyediaan Air Minum, Manajemen Mutu   ABSTRACT This research is aimed to discuss issues concerning implementation, management, and supervision of Community of Drinking Water Consumers- (hereinafter HIPPAM) based drinking water provision system, which was conducted HIPPAM in Supiturang Malang. It is revealed that the system of implementation, management, and supervision over HIPPAM in the area has not been properly implemented. This research employed socio-legal method and socio juridical approach, which is connected to grammatical interpretation that was required to analyse the theory of state of law, authority, minister’s regulation, and legislation. The result of the research reveals that the Article 24 Paragraph (1) letter C of Regulation of Minister of Public Works Services and Public Housing of Indonesia Number 27/PRT/M/2016 has not been well and optimally implemented due to lack of obedience and function of the management of HIPPAM in Supiturang. Related agencies like sub-district department and public works and public housing department of Malang city should regularly check and control the management and implementation of HIPPAM in the area to assure that clean water is equally and transparently distributed according to quality management. Keywords: implementation, drinking water provision system, quality management

Copyrights © 2020