Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020

IMPLEMENTASI PASAL 727 PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) (Studi Pada Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara)

Krishna Gandhi Nabilla (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2020

Abstract

Krishna Gandhi Nabilla, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: krishnagandhi76@gmail.com ABSTRAK Pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintahan terkait berupa sumbangan pikiran suara, gagasan, keluhan, pengaduan, yang bersifat membangun. Apabila dijumlah dari penyerahan berkas pengaduan masyarakat sampai penyampaian laporan hasil pemantauan maksimal diperlukan 9 hari, akan tetapi dalam pelaksanaannya bisa lebih dari waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penanganan pengaduan yang ditindakanjuti ke instansi terkait masih banyak yang belum terselesaikan. Hal terpenting dalam mengelola pengaduan masyarakat adalah kecepatannya dalam merespon dan menindaklanjuti suatu pengaduan, dan ini merupakan cerminan dari baik buruknya unit pelayanan pengaduan di suatu instansi. Berdаsаrkаn hаsil penelitiаn di lapangan, penulis memperoleh jаwаbаn аtаs permаsаlаhаn yаng аdа bаhwа pelаksаnааn pаsаl 727 Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dari substansi hukum sudah baik dan jelas sehingga tidak ada permasalahan dari segi subtansi, dari segi pelaksanaan implementasi hukum sudah cukup baik namun masih ada beberapa yang implementasinya masih harus di perbaiki karena jelas dalam pelaksanaan penelitian pihak Sekretariat Negara berserta data yang di dapat dari lapangan masih terdapat faktor penghambat. Yakni kurangnya sosalisasi kepada masyarakat.   Kata Kunci : Implementasi, Pengaduan, Pengaduan Masyarakat, Sekretariat Negara, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.     ABSTRACT Public grievances are expressed by members of public in the form of ideas and complaints that are aimed to contribute to positive change. The process from posting public grievances to submitting the report of supervision result takes up to 9 days or even more. However, some grievances sent to related institutions are not responded yet and left unresolved. Management of grievances essentially takes fast response to the grievances, and this determines the quality of services given to respond public grievances in an institution. The research result learns that the implementation of Article 727 of Regulation of State Secretariat Number 3 of 2015 concerning Management of Public Grievances in terms of legal substance is deemed sufficient and clear. Thus, there are no issues in terms of the substance. In general, the legal implementation is considered proper although some parts of implementation still require improvement since information regarding the issue is not optimally given to the society.   Keywords: implementation, grievances, public grievances, state secretariat, deputy assistant of public grievances

Copyrights © 2020