Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari kehari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/diference) diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihakâpihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Di Negara kita fenomena penggunaan mekanisme Alternative Dispute Resolution semakin menguat. ADR dipandang sebagai integral dari bisnis itu sendiri dan dianggap cocok untuk dunia bisnis karena penyelesaiannya cepat dan biaya murah. Namun demikian, ADR hanya dapat bertumpu diatas etika bisnis yang tinggi. Tanpa landasan tersebut ADR tidak mungkin berperan karena bagaimana ADR bukan merupakan badan pengadilan resmi (Ordinary Court) yang memiliki wewenang memaksa. Alternative Dispute Resolution hanya lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan sebagai âextra Judicialâ.
Copyrights © 2014