Pemilihan judul âKedudukan dan Kekuatan Hukum Memorandum of Undestanding dalam Sistem Hukum Kontrakâ, didasari oleh perkembangan hubungan keperdataan ditengah-tengah masyarakat Indonesia, salah satunya adalah tentang Memorandum of Understanding atau disingkat dengan MoU. Artikel ini membahas kedudukan dan kekuatan mengikat MoU karena pada MoU terdapat adanya kebingungan para pihak yang mengadakan kesepahaman dalam MoU. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada
Copyrights © 2014