Indonesia adalah negara berkembang berdasarkan pada keadaan ekonomi dan industri dalam negeri, disamping klasifikasi khusus yang diberikan selaku anggota dari World Trade Organization. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan teknologi di berbagai sektor, seperti sektor industri serta sektor penelitian dan pengembangan pendidikan. Sayangnya, ketersediaan teknologi masih berada pada tingkat yang lebih rendah dari keseluruhan teknologi yang dibutuhkan. Untuk mengatasi hal ini, WTO melalui TRIPs agreement-nya membenarkan adanya transfer teknologi atau pengalihan teknologi, khsusunya dari negara maju ke negara berkembang. Alih teknologi terbukti menjadi sarana yang strategis untuk melengkapi ketersediaan teknologi di negara berkembang. Tetapi dengan alasan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang. Pembatasan tersebut termaktub dalam kontrak yang disusun para pihak dengan menyesuaikan apa yang diatur dalam TOT-Code. Pembatasan ini seringkali merugikan pihak negara berkambang selaku penerima pengalihan teknologi. Maka dari itu perlu diatur mekanisme yang melarang adanya pembatasan dalam kontrak alih teknologi yang terlalu berlebihan agar tidak merugikan pihak negara berkembang tanpa mengabaikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual penemu teknologi.
Copyrights © 2014