PRIVATE LAW
Vol 2, No 4 (2014)

PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK BUMN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 49 Prp TAHUN 1960 TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

Christian, Dewa Putu (Unknown)
Ardhianto, Praditya (Unknown)
Wicaksana, Umar Hasan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2014

Abstract

Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam prinsip-prinsip pemberian kredit yang dilakukan oleh pegawai bank. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, penyelesaian kredit macet tidak lagi menjadi urusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), namun diserahkan kepada internal Bank BUMN. Penyelamatan kredit macet dilakukan dengan negosiasi dan restrukturisasi, sedangkan penyelesaian kredit macet dilakukan dengan menerbitkan somasi, eksekusi jaminan, gugatan ke pengadilan negeri, gugatan ke pengadilan niaga, alternatif penyelesaian sengketa dan/atau debt collector. Penyelesaian kredit macet yang terindikasi tindak pidana perbankan dilakukan dengan penanganan oleh internal bank BUMN atau penanganan penegak hukum Negara.

Copyrights © 2014