PRIVATE LAW
Vol 2, No 4 (2014)

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG DENGAN BILYET GIRO DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Perwitasari, Ike (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2014

Abstract

Pinjaman kredit dapat dijumpai dengan berbagai macam cara atau bentuk diantaranya yaitu pinjaman dengan melalui bilyet giro. Bilyet giro sendiri adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegangyang disebut namanya. Perjanjian hutang piutang dengan jaminan bilyet giro yang akan diteliti, dilakukan secara lisan dimana diadakan atas dasar kepercayaan tanpa ada bukti tertulis. Hal ini menyebabkan berbagai masalah yang timbul dikemudian hari karena perjanjian secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seperti perjanjian tertulis. Apabila prestasi tidak terpenuhi terjadilah suatu wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang.

Copyrights © 2014