Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal ini disebabkan karena pengelolaan taksi bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, maka dunia usaha sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan semakin mampu meningkatkan kinerja usaha untuk mencapai kesejahteraan umum serta efisiensi.
Copyrights © 2014