Penulisan ini bermaksud untuk menganalisis kedudukan dan pengaturan hukum debt collector dari berbagai perspektif hukum dalam menjalankan profesi sebagai penagih kewajiban nasabah kepada bank serta tindakan represif yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang belum jelas pihak yang hendak bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif  memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dalam pengkajiannya. Adapun pengumpulan berbagai bahan hukum menggunakan studi literatur. Hasil penulisan ini dapat disimpulkan bahwa debt collector memiliki kedudukan dan pengaturan hukum sebagai pihak ketiga berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009. Berbagai ketidaksinkronan akhirnya peneliti temukan setelah penelitian dilaksanakan. Ketidaksinkronan terjadi antara Peraturan Bank Indonesia dengan Prinsip Perbankan dengan penggunaan pihak ketiga oleh bank serta menunjukkan tidak dilaksanakannya prinsip perbankan sebagaimana mestinya. Selanjutnya terdapat ketidaksinkronan dengan Perlindungan Konsumen karena pengalihan tanggung jawab penagihan hutang terhadap debt collector serta pembuatan klausula baku secara sepihak telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Aspek Perikatan Perdata diketahui bahwa terdapat ketidaksinkronan karena pihak bank tidak menyimpangi persyaratan dan pengaturan yang terdapat dalam perikatan perdata.
Copyrights © 2014