Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembebanan Hak Tanggungan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak tanggungan dan cara penyelesaiannya. Berdasarkan hasil pembahasan dihasilkan 2 (dua) kesimpulan, pertama bahwa pembebanan dilakukan dengan cara pembuatan perjanjian kredit terlebih dahulu, pembebanan hak tanggungan dan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Kedua bahwa permasalahan dalam perjanjian kredit terdapat pada keterlambatan dalam melakukan pelunasan kredit dengan penyelesaian dilakukannya eksekusi barang jaminan yang dapat dilakukan dengan penjualan dibawah tangan atau lelang melalui pengadilan.
Copyrights © 2014