Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan yuridis penyebab terjadinya kebatalan dan pembatalan akta notaris dan juga implikasi hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau doktrinal yang mempunyai sifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum secara analisis deduksi. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan kebatalan dan pembatalan akta notaries yang memiliki implikasi hukum yaitu akta notaris yang dapat dibatalkan, akta notaris batal demi, akta notaris yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, akta notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri, akta notaris batal berdasar asas praduga yang sah.
Copyrights © 2014