Sejak anak tertangkap polisi, merupakan titik permulaan anak berhadapan dengan hukum karena akan menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, dan sampai akhirnya dikirim ke rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan  atau panti rehabilitasi sosial. Pada situasi tersebut anak kerap berada dalam kondisi tereksploitasi karena harus berada dalam situasi yang tidak dapat dimengerti anak. Tulisan ini ingin memberikan gambaran berbagai peranan berbagai pihak dalam mengatasi masalah psikososial Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) selama proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) ataupun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ketika anak menjalani proses penyidikan menjadi tanggungjawab Kepolisian tetapi ketika masuk ke Rutan/Lapas maka menjadi tanggungjawab Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan kalau putusan hakim anak ditempatkan di Panti rehabilitasi Sosial maka menjadi tanggungjawab kementerian Sosial. Sejak anak berstatus sebagai tahanan, secara pskologis ia akan dihadapkan dengan berbagai peristiwa yang sangat mempengaruhi hidupnya. Anak akan kehilangan kebebasan fisik, kehilangan kontrol atas hidup, kehilangan kontak dengan keluarga, kehilangan keamanan, kehilangan hubungan heteroseksual, kurangnya stimulasi, dan ada kcenderungan mengalami gangguan psikologis. Orang tua harus tetap memberikan dukungan moral kepada anak. Pekerja sosial sebagai seorang pendamping menempatkan diri sebagai sahabat anak dan memberikan perlindungan sosial. Kata kunci: Anak Berkonflik Hukum (ABH), Orang Tua, Penegak Hukum, Pekerja SosialÂ
Copyrights © 2017