Kajian ini dilakukan untuk mendeskripsikan upaya pemenuhan hak asasi lanjut usia di Indonesia. Sejalandengan hal ini, kajian dilakukan dengan menggambarkan secara kualitatif upaya penegakan hak asasilanjut usia di Indoonesia berdasarkan data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi.Hasilnya menunjukkan bahwa secara formal upaya pemenuhan hak asasi lanjut usia di Indonesia dijaminoleh negara melalui UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun secarasubstansi materil, upaya pemenuhan hak asasi lanjut usia di Indonesia masih sangat memprihatinkan.Secara kualitatif hal itu terlihat dari berbagai kasus memprihatinkan yang dialami lanjut usia. Pernyataanini juga didukung oleh tingginya angka lanjut usia terlantar di Indonesia yang mencapai hampir 3 jutajiwa. Hal ini membuktikan bahwa upaya pemerintah memasyarakatkan nilai-nilai HAM khususnya upayapemenuhan dan perlindungan hak dasar lanjut usia di Indonesia belum optimal. Sejalan dengan hal inipemerintah sebagai penanggung jawab utama penegakan HAM direkomendasikan untuk mempertahankankonsistensi program dalam implementasinya dalam bidang substansi teknis, administrasi fasilitatif, danaspek kelembagaan, dengan didukung penganggaran sehingga program untuk melindungi hak lanjut usiaberlangsung secara terstruktur, sistematis dan massif di seluruh wilayah Indonesia.Kata Kunci : upaya pemenuhan, hak asasi manusia, lanjut usia
Copyrights © 2014