Setiap warga negara mempunyai hak yang sama termasuk penyandang disabilitas dan disabilitas berat. Permasalahannya pemenuhan hak penyandang disabilitas berat semuanya tergantung pada orang lain disekitarnya. Tulisan ini menguraikan tentang tinjauan yuridis dan kondisi empiris pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas berat . Pengumpulan informasi dilakukan melalui kajian data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyandang disabilitas, laporan hasil penelitian, hasil monitoring dan evaluasi, dan buku pedoman pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa secara yuridis atau payung hukum tentang pemenuhan hak-hak-hak penyandang disabilitas sudah lengkap, hanya saja penerapannya secara empiris di lapangan masih belum semua dapat diterapkan. Belum semua penyandang disabilitas terjangkau oleh kegiatan-kegiatan pemerintah. Demikian pula dengan pemerintah daerah belum semua dapat mengalokasikan APBD nya untuk menudukung kegiatan-kegiatan pemerintah untuk penyandang disabilitas berat. Sehubungan dengan itu perlu adanya kesungguhan pemerintah, masyarakat dan keluarga ikut serta dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas berat. Kata Kunci:Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas Berat dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Berat.  Â
Copyrights © 2016