Dalam upaya mencapai tujuan penelitian, peneliti melakukan penelitian mengenai faktor-faktor yang mendorong dan menghambat implementasi Peraturan Daerah No 7 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah implementasi menurut George C Edward III yang meliputi: Komunikasi, Sumber Daya, Sikap, dan Struktur BirokrasiPenelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Departemen Perdagangan, Perburuhan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Karanganyar. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan analisis data dilakukan dengan data reduksi, presentasi data dan kesimpulan
Copyrights © 2020