Diawali dari premis bahwa transaksi ekonomi internasional belum diatur secara umum oleh hukum nasional, artikel ini ingin melihat peran perjanjian internasional mengatur globalisasi ekonomi. Artikel ini menyelidiki rezim internasional yang mengatur tentang harmonisasi di era globalisasi melalui nasionalisasi norma transnasional. Dengan melihat konvensi hukum perdata internasional, seperti konvensi hukum acara perdata tahun 1954, perhatian artike ini ditujukan kepada kemungkinan untuk diberlakukan kepada negara-negara anggota ASEAN. Saran penulis adalah ratifikasi norma transnasional di atas merupakan cara paling efektif untuk melaksanakan norma transnasional dalam lingkup nasional
Copyrights © 2009