Jurnal Neo Societal
Vol 5, No 2 (2020): Edisi April

PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Kasus Pada Balai Pemasyarakatan Garut)

Eneng Imas Yusmiati (Balai Pemasyarakatan Garut)
Muhammad Ali Equatora (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2020

Abstract

Penelitian ini mengupas topik Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan sebagaiman dijabarkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta berkaitan peran Balai Pemasyarakatan dipertegaskan sejak di berlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) meliputi menyusun penelitian kemasyarakatan (LITMAS), mendampingi klien baik dewasa, pembimbing klien dan melakukan supervisi terhadap kliennya.  Pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan menjadi sangat penting dalam diversi dimana pembimbing kemasyarakatan harus mengupaya-kan penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan untuk kepentingan Anak melalui upaya Diversi. Dalam penelitian ini  mengunakan pedekatan Metode Kualitatif, dengan deskriptif dimana hasil penelitian akan memberikan gambaran secara valid terkait peranan pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan pendekatan motivasi wawancara.  Hasil penelitian ini memberikan gambaran peranan pembimbing kemasyarakatan dimana pendekatan teknik motivasi wawancara yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan telah mem-berikan kemajuan atas keberhasilan diversi anak dengan menwujudkan empat prinsip meliputi terselenggarakan dalam mengeksperikan sikap empati, pengembangan sikap diskrepansi, mengembangkan sikap peneriman atas resis-tensi serta terlaksananya dukungan efikasi diri dapat menjadi pendorong dalam keberhasilan diversi anak.

Copyrights © 2020