Mengobarkan pihak pekerja, adalah cara yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan konflik dan sengketa perburuhan.Padahal, beberapa cara penyelesaian yang lebih baik sebenarnyabisa dilakukan. Menurut SR Marbun, penyelesaian dengan secarabipartite, tripartite, yang dilakukan oleh arbitrator, mediator,P4D atau P4P, adalah merupakan penyelesaian yang dijiwaisemangat kekeluargaan.
Copyrights © 1995