Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatutindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untukmembuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakatdalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidakberdasarkan pembalasan. Diversi sendiri mengandung arti yaitu pengalihan penyelesaian perkaraanak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi adalah suatukeharusan menurut UU. No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kluet Tengahmerupakan salah satu kecamatan di Aceh selatan yang melaksanakan hukum pidana adat sendiriyakni yang tertuang dalam Qanun Musyawarah Adat Kecamatan Kluet Tengah. Tujuan studi inipenulis lakukan untuk mengetahui bagaimana semangat diversi diupayakan oleh tokoh adat terhadap anakyang berkonflik dengan hukum pidana adat di Kluet Tengah. Penelitian ini merupakan penelitianSosiologi Hukum.
Copyrights © 2018