Perbuatan khalwat,dan ikhtilath dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat dimana pelakukanya adalah anaka-anak/belum baligh dikenakan hukuman Uqubat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan ditempat yang disediakan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota. Dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sanksi yang diberikan kepada pelaku yang telah dewasa secara Undang-Undang atau dalam Islam disebut telah baligh. Namun berbeda halnya yang terjadi di Masyarakat Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan dimana anak dibawah umur/belum baligh tetap diberikan sanksi bayar denda oleh keluarganya kepada Adat dan menikahkannya. Sedangkan di dalam Undang-Undang/Islam anak dibawa umur belum dewasa/baligh sehingga tidak bisa dibebankan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif empiris. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dan hasil penelitiannya adalah Mekanisme penanganan anak yang melakukan pelanggaran qanun jinayat tentang khalwat dan ikhtilath.
Copyrights © 2018