UIR LAW REVIEW
Vol. 1 No. 1 (2017): UIR Law Review

Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya

Suparto Suparto (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2017

Abstract

Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namun demikian walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 akan tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang merupakan pengganti dari UU No. 27 Tahun 2009, DPR kembali melanggarnya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga DPD akhirnya kembali mengajukan judicial review. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 79/PUU-XII/2014 yang mengembalikan lagi kewenanangan DPD, tetapi DPR tetap mengabaikannya dengan tidak mengakomodirnya dalam Tata Tertib (Tatib). Oleh karena itu kedepan DPR dan Presiden sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU agar mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah sama derajatnya dengan Undang-Undang. Kata kunci : Judicial Review, Kewenangan, DPD

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

uirlawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UIR Law Review edisi keempat Oktober 2018, menerbitkan artikel tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen, Asuransi, Aplikasi Berbayar, Statuta Roma, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kontrak, Pengelolaan Air Limbah, Perkawinan, Pajak dan Restribusi. ...