Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna dari makhluk lainnya, yang diberikan dua daya, yaitu daya piker dan daya rasa. Manusia dicipptakan sebagai makhluk pribadi yang tersusun dengan jasmani dan rohani dan juga memiliki akal budi dan kehendak. Kodrat kita sebagai manusia adalah tumbuh dan berkembang menjadi seorang anak yang harus dilindungi, dididik dan dihargai hak-hak-nya sebagai seorang manusia, karena Anak merupakan amanah sekaligus karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Orang Tua. Di dalam UUD 1945 secara spesifik yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak yang terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) menyatan bahwa “setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, karena Anak merupakan asset dan generasi penerus Bangsa.
Copyrights © 2017