UIR LAW REVIEW
Vol. 1 No. 2 (2017): UIR Law Review

Tunjuk Ajar Adat Melayu Sebagai Instrumen Alternatif Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Perkebunan Di Riau

M Musa (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2017

Abstract

Konflik anatara penguasahaan dan masyarakat adat akibat dari perebutan lahan perkebunan di Riau sejak masa orde baru hingga saat ini tidak kunjung selesai. Semula hutan dan lahan merupakan tempat bertumpu kehidupan masyarakat adat, menjadi beralih kepada perusahaan secara sistematis. Dengan menggunakan sarana penegakan hukum pidana dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas lahan yang dikuasi perusaha, selalu pula berujung dengan timbulnya tindak pidana lain dengan mengaitkan berbagai pihak. Konsep tindak pidana dalam ketentuan hukum positip yang berhubungan dengan penguasaan hutan dan lahan perkebunan, merupakan konsep yang sangat berbeda dengan konsep pemilikan hutan dan lahan bagi masyarakat adat. Kesebatian ikatan emosional masyarakat adat terhadap alam yang bersifat ajeg enggan dipahami oleh penegak hukum maupun pengusaha. Kriminalisasi terhadap penguasaan hutan dan lahan oleh masyarakat atas lahan perusahaan yang mendapat legalisasi pemerintah akan selalu terus bermasalah. Hukum adat Melayu yang berisi tunjuk ajar adat sebagai patokan kehidupan Adat Melayu, dapat dijadikan alternatif dari penegakan hukum pidana dalam penyelesaian konflik lahan perkebunan di Provinsi Riau. Dengan pemahaman nilai-nilai tunjuk ajar adat Melayu yang menggunakan metoda musyawarah, yang bertujuan untuk menemukan “keseimbangan” antara prinsip “keadilan dan kebenaran” dapat ditampung dalam wadah mediasi, baik berupa Mediasi Penal maupun Alternatif Dispute Resolution.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

uirlawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UIR Law Review edisi keempat Oktober 2018, menerbitkan artikel tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen, Asuransi, Aplikasi Berbayar, Statuta Roma, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kontrak, Pengelolaan Air Limbah, Perkawinan, Pajak dan Restribusi. ...