UIR LAW REVIEW
Vol. 1 No. 2 (2017): UIR Law Review

PERGESERAN DARI SISTEM KHILAFAH KE NATION STATE DUNIA ISLAM

Irfan Ardian Syah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2017

Abstract

Islam sebagaimana yang selama ini diyakini oleh pemeluknya merupakan agama yang sempurna dan kaffah. Ini berarti, Islam mencakup semua aspek yang ada dalam kehidupan manusia. Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang bersifat universal yang meliputi seluruh dunia Islam yang mengintegrasikan agama dan politik, sehingga negara merupakan lembaga politik sekaligus agama. Meskipun sistem khilafah ideal karena dapat mempersatukan dunia Islam, tetapi sulit diwujudkan atau sebagai konsep ideal utopis. Islam tidak mewajibkan untuk menerapkan sistem khilafah. Tidak terdapat satu pun ayat al-Qur’an maupun hadits yang mewajibkan umat Islam untuk mendirikan khilafah.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

uirlawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UIR Law Review edisi keempat Oktober 2018, menerbitkan artikel tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen, Asuransi, Aplikasi Berbayar, Statuta Roma, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kontrak, Pengelolaan Air Limbah, Perkawinan, Pajak dan Restribusi. ...