Para praktiknya kadangkala pihak-pihak yang terikat dalam sebuah kontrak tidak memiliki kedudukan yang seimbang, baik dari segi ekonomi, pengetahuan, maupun pengalaman. Hal ini menyebabkan potensi adanya klausul pada perjanjian yang merugikan salah satu pihak apabila ditinjau dari kacamata orang pada umumnya yang berakal sehat. Penulis berpendapat bahwa hakim tidak perlu ragu untuk membatalkan maupun mengubah klausul pada kontrak yang demikian, dengan didasari Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata maupun konsep misbruik van omstandigheden. Adapun mekanisme perubahan atau pembatalannya adalah dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penasihat Hukum ataupun masyarakat pada umumnya. Penasihat Hukum pada khususnya harus menyadari hal ini untuk melindungi klien yang secara ekonomi dan pendidikan berada dalam posisi yang lebih lemah. Kata Kunci: Kontrak, Misbruik van omstandigheden, Itikad Buruk
Copyrights © 2020