UIR LAW REVIEW
Vol. 4 No. 1 (2020): UIR Law Review

Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk

Timothee Kencono Malye (Unknown)
Rahdiansyah Rahdiansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2020

Abstract

Para praktiknya kadangkala pihak-pihak yang terikat dalam sebuah kontrak tidak memiliki kedudukan yang seimbang, baik dari segi ekonomi, pengetahuan, maupun pengalaman. Hal ini menyebabkan potensi adanya klausul pada perjanjian yang merugikan salah satu pihak apabila ditinjau dari kacamata orang pada umumnya yang berakal sehat. Penulis berpendapat bahwa hakim tidak perlu ragu untuk membatalkan maupun mengubah klausul pada kontrak yang demikian, dengan didasari Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata maupun konsep misbruik van omstandigheden. Adapun mekanisme perubahan atau pembatalannya adalah dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penasihat Hukum ataupun masyarakat pada umumnya. Penasihat Hukum pada khususnya harus menyadari hal ini untuk melindungi klien yang secara ekonomi dan pendidikan berada dalam posisi yang lebih lemah. Kata Kunci: Kontrak, Misbruik van omstandigheden, Itikad Buruk

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

uirlawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UIR Law Review edisi keempat Oktober 2018, menerbitkan artikel tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Konsumen, Asuransi, Aplikasi Berbayar, Statuta Roma, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kontrak, Pengelolaan Air Limbah, Perkawinan, Pajak dan Restribusi. ...