Tiga dari enam jenis penyu di Indonesia yaitu; Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) dan Penyu Abu-abu (Lepidocheys olivacea) dapat ditemukan di Pulau Meti. Ketiga jenis penyu ini dapat ditemukan pada 2 lokasi yang berbeda di pulau ini pada akhir bulan Maret hingga Juni setiap tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat Pulau Meti terhadap larangan dan pelestarian penyu. Penelitian dilakukan selama bulan Juni 2019 di Pulau Meti sebagai lokasi peneluran dan penetasan penyu. Penelitian ini menggunakan metode survey dengan pemilihan responden untuk wawancara dilakukan secara purposif (Purposive Sampling) yang difokuskan pada kelompok nelayan. Jumlah responden sebanyak 30 orang, data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 42.15% responden mengetahui tentang larangan penangkapan penyu dan pengambilan telur penyu oleh pemerintah, namun masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 31.40% dari responden mengaku tidak peduli dengan larangan pemerintah. 15.7% responden tidak tahu tentang larangan eksploitasi penyu, 8.26% responden pernah dengar tentang larangan eksploitasi penyu, 2.48% responden baru tahu tentang larangan eksploitasi penyu menunjukkan masih kurangnya sosialisasi tentang larangan ini kepada masyarakat. 55.71% responden sangat setuju dan 2.86% setuju pelestarian penyu perlu lebih diperhatikan, 11.9% responden tidak setuju untuk dilakukan pelestarian penyu sedangkan 21.9% responden tidak peduli tentang pelestarian penyu. Sikap masyarakat “asal tidak ada yang tahu”, “asal tidak ada yang lapor”, “asal petugas tidak tahu” harus diubah. karena itu, kegiatan sosialisasi dan monitoring serta penerapan sanksi perlu dilakukan bagi yang melanggar peraturan.
Copyrights © 2020