Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah dinilai masih memiliki beberapa kelemahan. di antaranya dalam hal menampung aspirasi daerahnya dan ketidak-efektifan peran Dewan Perwakilan Daerah dalam fungsi legislasi. Tujuan dari penulisan ini yaitu menjelaskan status quo kewenangan DPD di Indonesia serta konsep ideal fungsi DPD di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut adalah penelitian pendekatan sejarah hukum atau historical approach. Diperlukan optimalisasi DPD untuk memperbaiki ketidakseimbangan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan. Kata Kunci: DPD, Kewenangan, Fungsi, Bikameral
Copyrights © 2020