KPK lahir dari kegundahan publik atas kinerja lembaga konvensional yang dinilai tidak efektif. KPK dalam sistem ketatanegaraan bersifat sebagai lembaga negara independen yang tidak masuk pada rumpun kekuasaan manapun (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Namun pasca diterbitkannya Undang-Undang No 19 tahun 2019, format kelembagaan KPK berubah menjadi bagian dari rumpun eksekutif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasca diterbitkannya Undang-Undang No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kedudukan KPK adalah sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal demikianlah yang membuat kedudukan KPK menjadi ambivalen dalam sistem ketatanegaraan. Di satu sisi KPK merupakan bagian dari rumpun eksekutif di sisi lain KPK bersifat independen. Bergesernya kedudukan KPK menjadi bagian rumpun eksekutif berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan KPK berpotensi mendapatkan berbagai intervensi khususnya dari ranah eksekutif. Kata Kunci : Independensi, KPK, Eksekutif
Copyrights © 2020