Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia terutama di wilayah-wilayah perbatasan negara. Penulisan jurnal ini difokuskan pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui politik kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah bahwa penanggulangan tindak pidana perdagangan orang tidak hanya dilakukan melalui sarana penal melainkan juga dengan sarana non-penal yakni techno-prevention (pemanfaatan fasilitas berbasis teknologi).Kata Kunci : Perdagangan Orang, Politik Kriminal, Techno-Prevention
Copyrights © 2020