Susah menjadi konsensus nasional bahwa tindak pidana korupsi bersifat extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinazy measures). Konsekuensi logis dari konsensus tersebut maka seharusnya tiada ruang dan dimensi suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang, asas kepatutan dan dianggap tercela oleh masyarakat tidak dilakukan suatu tindakan hukum. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 berkehendak lain karena lebih mengacu pada kepastian hukum yang adil dengan asumsi bahwa hukum diadakan harus dapat menjamin kehakekatannya yaitu menciptakan keadilan dan kepastian. Hukum harus mengandung keadilan dan kepastian, sehingga apabila tidak terkandung keadilan dan kepastian maka tidak dapat dikatakan sebagai hukum.Inilah yang menjadi titik tolak pandangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penjelasanPasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat menjamin adanya kepastian hukum yang adil. Seiring dengan keluarnya putusan MahkamahKonstitusi tersebut maka terdapat kekosongan norma hokum mengenai pengaturan sifat melawan hokum materiil dalam tindak pidana korupsi, dalam pengertian bahwa sifat melawan hokum materil (materiel wederrechtelijke heid) tidak dianut lagi dalam norma hukum yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia.Akan tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung diantaranya Nomor 2608 K/Pid/2006,penerapan perbuatan melawan hokum materiil seolah terasa hidup kembali.
Copyrights © 2017