Artikel ini untuk mengetahui prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah serta bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia. Adapun tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah adalah upaya melindungi kepentingan pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan agar bermanfaat bagi masyarakat. Disisi lain aparat penegak hukum melindungi kepentingan negara agar supaya para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undang sehingga pengadaan barang/jasa pemerintah dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Copyrights © 2019