Jurnal Yustisiabel
Vol 1, No 1 (2017)

KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

RISNO MINA (Universitas Muhammadiyah Luwuk)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2017

Abstract

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingganya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkannya. Untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah merupakan tanggungjawab negara. Tanggungjawab negara tersebut tentunya dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan konsekuensi dari sistem otonomi daerah. Dalam tulisan ini akan membahas tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research.Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 12 ayat (2) huruf e dan ketentuan Pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

yustisiabel

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law State Administrative Law Adat Law Islamic Law ...