Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingganya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkannya. Untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah merupakan tanggungjawab negara. Tanggungjawab negara tersebut tentunya dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan konsekuensi dari sistem otonomi daerah. Dalam tulisan ini akan membahas tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research.Berdasarkan hasil penelitian bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 12 ayat (2) huruf e dan ketentuan Pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Copyrights © 2017