Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 pada tindak pidana penganiayaan anak pada Putusan Nomor: 285/Pid.B/2013/PN Luwuk. Jenis dan pendekatan penelitian ini yaitu yuridis normative atau penelitian hukum doctrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer (hukum yang mempunyai kekuatan mengikat), bahan hukum sekunder (bahan yang merupakan pelengkap), dan bahan hukum tersier (berupa bahan informasi hukum) yang kemudian dianalisis secara kualitatif dalam arti perumusan pembenaran melalui kualitas norma hukum itu sendiri, pendapat-pendapat ahli/doktrin dan pendukung informasi hukum. Penerapan Psl 55 ayat 1 ke 1 pada Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak berdasarkan Putusan PN Luwuk Nomor: 285/Pid.B/2013/PN.Lwk sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyrights © 2019