Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 4, No 1 (2019)

Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen

Muhammad Iqbal (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)
Heru Fernanda (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Dalam perkara perdata sering kali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh Hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan karena banyak perkara-perkara  perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi dikarenakan objek perkara tidak sesuai dengan isi putusan. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu Bagaimana bentuk Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iah Bireuen, serta apa hal-hal yang mempersulit proses Pemeriksaan Setempat (Descente) pada suatu perkara waris di Mahkamah Syar’iah Bireuen. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang diteliti sesuai realitas yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis langsung meneliti di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, untuk data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dengan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara mewawancarai Hakim dan Panitera di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Dari hasil penelitian, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan di ruang sidang gedung pengadilan, dipindahkan atau dilakukan di tempat lain di tempat letak objek barang yang di sengketakan agar hakim dapat melihat dan mengetahui secara langsung keadaan dari benda yang menjadi objek perkara untuk menghindari terjadinya non executable pada suatu perkara. Bentuk pelaksanaannya sama dengan persidangan perdata pada umumnya. Kesulitan-kesulitan dalam proses Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen diantaranya yaitu Para pihak kurang kooperatif di lapangan, hakim berhalangan hadir, para pihak tidak hadir atau terlambat menghadiri proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente), serta letak objek perkara yang jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, pemeriksaan setempat (Descente) tidak lain dari pada pemeriksaan perkara dalam persidangan, hanya saja persidangan itu berlangsung diluar gedung dan tempat pengadilan tetapi masih di dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan di tempat obyek barang perkara terletak untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung obyek tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...