Merujuk sistem pemidanaan di Indonesia tidak lepas dari tujuan pemidanaan, cenderung mengadakan kombinasi tujuan pemidanaan yang dianggap cocok dengan pendekatan-pendekatan Sosiologis, Ideologis dan Juridis Filosofis tersebut.Di landasi oleh asumsi dasar, bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan individu ataupun masyarakat.80 Dengan demikian maka tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana.Hal ini terdiri dari seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi, dengan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat sifatnya kasuistis.Perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksudkan di atas adalah: (1) pencegahan (umum dan khusus), (2) perlindungan masyarakat, (3) memeli-hara solidaritas masyarakat, (4) pengimbalan/pengimbangan. Dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum pidana yang berlaku seperti yang diatur dalam KUHP yang ditetapkan pada UU No. 1 tahun 1964 jo UU No. 73 tahun 1958, beserta perubahan-perubahannya sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 1 tahun 1960 tentang perubahan KUHP(selanjutnya disebut UU Prp ), UU No. 16 Prp tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam KUHP, UU No. 18 Prp Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Pidana Denda Dalam KUHP
Copyrights © 2018