Secara cermat pengertian illegal logging dalam Peraturan Perundang-Undangan, khususnya dalam Undang-undang kehutanan, tidak akan ditemukan secara jelas mengenai pengertian tersebut. Dalam The Contemporary English Indonesian Dictionary“ Illegal“ artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum,haram. Dalam Black’s’ law Dictionary illegal artinya (fobidden by law; unlawful’s) artinya yang dilarang menurut hukum atau tidak sah. “ Log’’ dalam bahasa Inggris artinya, batang kayu atau kayu gelondongan, dan “ Logging’’ artinya, menebang kayu dan membawa ke tempat gergajian. Sementara itu, berdasarkan pengertian secara harfiah tersebut dapat dikatakan bahwa illegal logging menurut bahasa berarti menebang kayu yang kemudian membawa ketempat gergajian. Defenisi lain dari penebangan liar (illegal logging) adalah berasal dari temu karya yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Telapak Tahun 2002, yaitu illegal logging adalah operasi atau kegiatan kehutanan yang belum mendapat izin dan yang merusak. Forest wach Indonesia (FWI) dan Global forest wach menggunakan istilah “ Illegal’’ yang merupakan istilah dari penebangan liar (illegal logging), yang menggabarkan semua praktik atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengelolaan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai hukum Indonesia. Lebih lanjut FWI dan GFW membagi penebangan liar (illegal logging) menjadi dua yaitu: pertama, yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang di milikinya. Kedua, melibatkan pencuri kayu, pohon-pohon yang ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
Copyrights © 2018