Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan negara yang diperoleh karena pemberian pelayanan jasa/penjualan barang milik negara untuk departemen/lembaga kepada masyarakat. Penerimaan ini dapat berasal dari pungutan dalam bentuk iuran, retrubusi, sumbangan atau pungutan yang dikenakan atas pemberian layanan/jasa oleh departemen/lembaga, penjualan batang milik negara, baik yang dilakukan secara lelang umum/terbatas maupun penjualan di bawah tangan, serta penyewaan/peminjaman/pengontrakan barang-barang atau fasilitas milik negara. Adapun Dasar Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menurut UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PNBP Pasal 1 Angka 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan seluruh Penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP diantaranya adalah sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lain salah satunya PNBP POLRI.Setiap anggaran kementrian negara/lembaga pada dasarnya mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat umum tidak berasal dari pelaksana tugas pokok dan fungsinya, antara lain seperti penerimaan hasil penjualan barang investasi kantor yang tidak digunakan lagi, penerimaan hasil penyewaan barang milik negara, hasil penyimpanan uang negara pada bank pemerintas atas jasa giro, penerimaan kembali uanpersekot gaji/tunjangan, selain penerimaan umum tersebut masih ada lagi PNBP yang bersifat fungsional yaitu penerimaan yang penerimaan yang berasal dari hasil pungutan kementrian negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan fungsional tersebut terdapat pada sebagian besar kementrian negara/lembaga dengan kementrian negara/lembaga lainnya, tergantung kepada jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing Kemetrian/Lembaga.
Copyrights © 2018