Peran merupakan keikutsertaan dalam kegiatan baik dilembaga maupun masyarakat. Salah satu peran dan kedudukan perempuan di DPRA adalah dalam proses pembentukan Qanun. Qanun merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPRA bersama dengan gubernur Aceh yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalahnya adalah bagaimana peran perempuan pada masa sultaniah sampai sekarang dan bagaimana kedudukan perempuan selama perempuan tersebut terlibat dalam pembentukan tersebut dengan tinjauan hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana peran perempuan dalam pembentukan Qanun di DPRA selama menjabat sebagai anggota legislatif untuk mengetahui kendala dan peluang yang dihadapi oleh politikus perempuan dalam pembentukan Qanun. Penulis melakukan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, Undang-Undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data yang diambil oleh penulis, melalui sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer melalui penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan anggota DPRA. Sedangkan sumber data sekunder melalui penelitian keperpustakaan yaitu dengan dokumen dan daftar buku bacaan yang terkait. Hasil penelitian yang dilakukan penulis adalah peran perempuan dalam proses pembentukan qanun hanya sebagai anggota yang mengusulkan, member pendapat dan kritikan, jarang ada perempuan yang menjadi ketua ketika rancangan Qanun tersebut, dalam Islam pun perempuan hanya sebagai pemberi masukan yang memutuskan yaitu Rasullullah seperti pada perjanjian Hudaibiyah.
Copyrights © 2019