KHOZANA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Islam
Vol 3 No 1: January 2020

ANALISIS HUKUM BITCOIN DALAM PERSPEKTIF FATWA MUI NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH

yusup, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2020

Abstract

Tesis ini berjudul ?Analisis Hukum Bitcoin dalam Perspektif Fatwa MUI No: 116/DSN- MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah?. Penelitian ini dilatarbekalangi penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi digital, maka pada tahun 2017 DSN-MUI mengeluarkan Fatwa yang tertuang pada Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Hadirnya fatwa tersebut diiringi langkah Bank Indonesia dalam bebenah untuk memperbarui segala peraturan mengenai uang elektronik terutama dari segi peraturan, tepat pada tanggal 07 Mei 2018 Bank Indonesia penerbitkan peraturan tentang Uang elektronik No. 20/6/PBI/2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik Bitcoin di Indonesia, dan menganalisis tinjauan hukum Bitcoin menurut Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dalam perspektif magasid al-syari?ah. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan data berupa transkrip Fatwa MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Subjek penelitian adalah dalil-dalil yang digunakan dalam merumuskan fatwa. Data yang diperoleh dianalisis content analysis. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, tinjauan hukum bitcoin menurut Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang Elektronik Syariah dalam perspektif maqashid syariah dilarang (haram) karena mengandung maysir (perjudian). Dominan transaksi bitcoin bertujuan untuk investasi dengan memanfaatkan fluktuasi nilai bitcoin yang selalu naik turun dengan cara membeli pada harga rendah dan menjual pada harga tinggi. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa bitcoin tidak bisa menjadi uang elektronik syariah dalam ketentuan fatwa MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Kedua, tinjauan hukum bitcoin dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dinyatakan bahwa: bitcoin bukan merupakan mata uang dalam satuan Rupiah, nilai tukarnya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko bubble (penggelembungan), tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak ada administor resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga bitcoin, dan rendahnya perlindungan konsumen.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

khozana

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JURNAL KHOZANA adalah jurnal berkala Ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam Darusalam. Jurnal Khozana memuat artikel hasil penelitian maupun artikel konseptual (baik kualitatif lapangan atau kualitatif pustaka) dengan fokus kajian di bidang “Ekonomi dan ...