Tujuan penelitian ini adalah meninjau aspek dalam BEPS Action Plan 4 yang direkomendasikan oleh OECD dan G20 terhadap peraturan terkait pembatasan interest deductions and other financial payments di Indonesia. Penelitian ini juga membandingkan aspek tersebut dengan negara-negara OECD dan G20 serta mengidentifikasi potensi penerapan BEPS Action Plan 4 dalam mengatasi base erosion and profit shifting. Penelitian bersifat analisis kualitatif deskriptif, yang dilakukan melalui wawancara, tinjauan literatur, dan simulasi perhitungan potensi penerapan BEPS Action Plan 4 dengan menggunakan data wajib pajak tahun 2015. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peraturan pembatasan interest deductions and other financial payments di Indonesia sudah memenuhi 6 dari 7 aspek, tetapi dalam bentuk pendekatan berbeda. Peraturan perpajakan negara-negara yang ditinjau telah memenuhi aspek-aspek tersebut dengan penyesuaian karakteristik negara. Kombinasi antara fixed ratio melalui DER dan BEPS Action Plan 4 dapat mengatasi praktik BEPS dengan lebih baik karena saling menutupi kelemahan masing-masing pendekatan. Komitmen mengadopsi rekomendasi best practice diperlukan demi terwujudnya kesamaan perlakuan perpajakan melalui harmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia dan negara lainnya.
Copyrights © 2020