ABSTRAK, Qanun kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 32 tentang tertib parkir dalam kenyataan sering tidak indahkan bagi para penyedia jasa parkir ilegal yang dapat membuat kebocoran pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai implementasi kebijakan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam menertibkan parkir ilegal. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Edward III dan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya parkir ilegal dipicu oleh masyarakat urbanisasi yang tidak memiliki keahlian, ijazah, modal dan berpendidikan rendah untuk mencari penghasilan dalam upaya merubah nasib dan ketidaktahuan mengenai syarat menjadi juru parkir resmi, kemudian juru parkir resmi yang meminta tarif tidak sesuai dengan tarif resmi yang disebabkan adanya penyetoran ke pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lapak menjadikan juru parkir resmi tersebut berstatus nakal dengan pungutan yang ilegal, kemudian implementasi kebijakan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam menertibakan parkir ilegal, sudah cukup baik namun masih ada kekurangan dan kelemahan pada komunikasi dan sumberdayanya dan hambatan yang dihadapi dalam menertibkan parkir ilegal disebabkan oleh adanya pihak lain yang ikut campur tangan dalam mengatur tarif parkir dikawasan Kota Banda Aceh, sehingga tarifnya menjadi dua kali lipat dari tarif parkir resmi, keberadaan juru parkir ilegal yang menjamur berkaitan dengan kesempatan kerja yang semakin susah, mengingat lapangan kerja yang tersedia tidak mampu menyeimbangi jumlah tenaga kerja yang berlebihan dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh tidak dapat berbuat banyak dalam mengatasi hal tersebut. Disarankan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memperbaharui sistem komunikasi, sumberdaya dan penyetoran uang parkir serta menciptakan lapangan kerja yang lebih besar dan menindak tegas bagi para pelaku parkir ilegal.Implementation of Banda Aceh City Transportation Agency Policy in Regulating Illegal ParkingABSTRACT, Banda Aceh City Qanun Number 6 Year 2018 Article 32 regarding orderly parking in fact it is often ignored for providers of illegal parking services that can create a leakage of authentic Banda Aceh city revenue. The purpose of this study is to find out and to explain the implementation of the Banda Aceh City Transportation Department policy in controlling illegal parking. This study uses the theory of policy implementation from Edward III and uses descriptive qualitative methods. The results showed that the existence of illegal parking was triggered by urbanization people who did not have the expertise, diploma, capital and low education to seek income in an effort to change the fate and ignorance of the requirements to become official parking attendants, then official parking attendants who asked for rates not in accordance with official rates caused by depositing to another party claiming to be the owner of the stalls, making the official parking attendant naughty with illegal charges, then the implementation of the Banda Aceh City Transportation Service policy in controlling illegal parking is good enough but there are still shortcomings and weaknesses in communication and its resources and the obstacles faced in controlling illegal parking are caused by other parties who intervene in regulating parking fees in the Banda Aceh City area, so that the rates are double the official parking rates, the existence of illegal parking interpreters who are mushrooming in connection with employment opportunities that are increasingly difficult, given the available employment is not able to balance the excessive number of workers and the Banda Aceh City Transportation Agency cannot do much in overcoming it. It is recommended that the Banda Aceh City Transportation Agency renew the communication system, resources and deposit parking fees and create greater employment and crack down on illegal parking offenders. 1Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Parkir Ilegal, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh
Copyrights © 2020