Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
Vol 5, No 1 (2020): Februari

Analisis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat

Desri Irfandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2020

Abstract

Pengawasan terhadap keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan tujuan bahwa pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Di dalam keuangan negara tersebut juga termasuk di dalamnya anggaran DPRK yang bersumber dari APBK. Dalam pelaksanaannya diperoleh fakta di lapangan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tersebut belum berjalan secara efektif. Hal ini terlihat dari adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak DPRK. Terbukti seperti yang diberitakan pada salah satu media online, akan tetapi yang bersangkutan sudah diadili. Kemudian dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menimbulkan dilematis karena penjelasan dari ketentuan pasal tersebut hanya menyatakan cukup jelas dan tidak menjelaskan mengenai pengawasan terhadap anggaran belanja DPRK serta pengawasan seperti apa seharusnya dilakukan oleh DPRK. Oleh karena itu kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DPRK Aceh Barat dan apa hambatan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DPRK Aceh Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DPRK Aceh Barat dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan dari DPRK disebut dengan pengawasan WASPOL atau Pengawasan Politik bukan pengawasan yang bersifat teknis. Pengawasan internal secara teknis dilakukan oleh inspektorat yaitu sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DPRK Aceh Barat juga dilakukan secara eksternal yang dilakukan oleh BPK dan masyarakat umum. Dalam pengawasan tersebut juga ditemui berbagai hambatan yang disebabkan karena tidak adanya kerjasama yang baik dari sebagian anggota DPRK Aceh Barat dalam pelaksanaan pengawasan program dan kegiatan melalui anggaran DPRK Aceh Barat. Dari pihak Inspektorat juga ditemui beberapa hambatan yaitu, jumlah personil audit nya masih belum memadai untuk melakukan audit secara keseluruhan. Saran yang ingin disampaikan ialah bagi Pihak DPRK Aceh Barat ke depannya diharapkan untuk terus meningkatkan kerjasama yang baik antar anggota DPRK dan dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran DPRK dengan tujuan untuk menutupi segala kekurangan-kekurangan dan unsur-unsur yang belum memadai dalam melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan anggaran. Kata Kunci: Pengawasan, Pelaksanaan Anggaran, DPRK Aceh Barat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

FISIP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JIMFISIP menerbitkan artikel ilmiah mahasiswa dari delapan Program Studi, yaitu Prodi Sosiologi, Prodi Ilmu Komunikasi, Prodi Ilmu Politik dan Prodi Ilmu Pemerintahan. JIMFP terbit satu volume dan empat nomor dalam setahun, yaitu bulan Februari, Mei, Agustus dan ...